Saldo hasil transaksi QRIS dapat ditarik secara mandiri ke rekening yang didaftarkan ini tanpa penundaan.
Keamanan Akun & Persetujuan Legal
Kata Sandi (Password) *
Kekuatan Sandi:Belum diisi
Konfirmasi Kata Sandi *
Ketentuan mengikat secara hukum sesuai regulasi Bank Indonesia dan ASPI.
Syarat & Ketentuan Merchant
Perjanjian Layanan Pemrosesan Transaksi QRIS QRISIND
PASAL 1: KETENTUAN UMUM & DEFINISI
1.1. Perjanjian ini merupakan kontrak elektronik yang sah dan mengikat antara Merchant ("Pengguna Layanan") dan Platform QRISIND ("Penyedia Layanan Agregator Transaksi Digital").
1.2. Merchant adalah perorangan, pemilik UMKM, ataupun badan usaha yang secara sah mendaftarkan diri pada platform QRISIND guna memanfaatkan penerimaan pembayaran QRIS.
1.3. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode pembayaran nasional yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
PASAL 2: KEABSAHAN DATA & PENDAFTARAN
2.1. Merchant menjamin bahwa seluruh data identitas, nama usaha, nomor telepon/WhatsApp, alamat email, serta nomor rekening bank atau e-wallet yang dicantumkan saat registrasi adalah valid, benar, dan milik sah pendaftar.
2.2. QRISIND berhak melakukan verifikasi lanjutan (*Know Your Merchant / KYM*) kapan saja demi mematuhi regulasi perbankan Republik Indonesia.
2.3. Pemalsuan data atau pemakaian identitas orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan akan langsung berakibat pada pemblokiran akun permanen serta pelaporan ke otoritas penegak hukum.
PASAL 3: BIAYA LAYANAN, TARIF MDR & PENAGIHAN
3.1. Pendaftaran merchant di QRISIND tidak dipungut biaya registrasi awal (*Gratis Biaya Admin Registrasi*).
3.2. Setiap transaksi QRIS yang berhasil akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) standar sebesar 0.70% (atau tarif resmi lain yang berlaku sesuai regulasi Bank Indonesia untuk kategori usaha terkait).
3.3. Pemotongan MDR dilakukan secara otomatis dan transparan pada saat dana transaksi dikreditkan ke saldo dompet akun merchant.
PASAL 4: PENARIKAN DANA & PENYELESAIAN (SETTLEMENT)
4.1. Saldo hasil transaksi QRIS yang berstatus valid dan bersih dari indikasi sengketa dapat dicairkan (*settlement*) ke rekening bank atau e-wallet resmi merchant.
4.2. Penarikan dana diproses secara otomatis maupun manual sesuai jadwal sistem pembayaran nasional (BI-FAST / Realtime Online Transfer).
4.3. QRISIND tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan transfer yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan bank penerima, kesalahan input nomor rekening oleh merchant, atau masa pemeliharaan sistem (*maintenance*).
PASAL 5: LARANGAN AKTIVITAS ILEGAL & APU-PPT
PERINGATAN KERAS: Platform ini menerapkan toleransi nol (*Zero Tolerance*) terhadap penyalahgunaan instrumen keuangan.
5.1. Merchant dilarang keras menggunakan kode QRIS QRISIND untuk aktivitas yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
6.1. Apabila terjadi komplain atau sanggahan dari pembayar asli terkait transaksi yang terindikasi penipuan atau pencurian saldo pengguna, QRISIND berhak menahan sementara dana transaksi tersebut guna keperluan investigasi audit perbankan.
6.2. Merchant wajib memberikan bukti transaksi yang sah (resi pembayaran, invoice barang, bukti serah terima jasa) dalam waktu maksimal 2x24 jam sejak permintaan audit diterbitkan.
PASAL 7: KERAHASIAAN DATA & PRIVASI (UU PDP)
7.1. Sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), platform QRISIND menjaga kerahasiaan seluruh data pribadi merchant dan tidak akan memperjualbelikannya kepada pihak ketiga mana pun.
7.2. Merchant bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan kata sandi (password), kredensial akun, serta API Key / API Secret yang diberikan. Segala transaksi yang terjadi menggunakan kredensial sah merchant dianggap sah dilakukan oleh pemilik akun.
PASAL 8: PEMBEKUAN AKUN & PEMUTUSAN SEPIHAK
8.1. QRISIND berhak secara sepihak memblokir kode QRIS, menangguhkan penarikan saldo, serta menutup akun merchant tanpa kompensasi apa pun jika merchant terbukti melanggar pasal mana pun dalam perjanjian ini.
8.2. Dalam hal terdapat permintaan resmi dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, atau PPATK, saldo yang diduga berasal dari tindak pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai undang-undang yang berlaku.
PASAL 9: PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN
QRISIND berhak memperbarui klausul syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai penyesuaian regulasi perbankan atau kebijakan teknologi terbaru. Pembaruan akan diumumkan melalui portal dashboard merchant resmi.
Bantuan Pendaftaran Merchant
Butuh panduan atau kendala saat mendaftarkan toko Anda? Hubungi tim support resmi QRISIND.